Rabu, 13 Mei 2009

maju terus POLRI

Bripda Widya Chandra dipecat sebagai anggota polisi. Para perwira saat mengikuti upacara pemecatan. foto: tah




--Masih Buron, Terlibat Kasus Penipuan dan Penggelapan (sub)

 SEMARANG - Aparat kepolisian bertindak tegas terhadap anggotanya yang berbuat tindak pidana, atau melakukan pelanggaran. Tindakan tegas itu seperti dilakukan jajaran Polres Semarang Barat. Rabu (26/3) pagi, para perwira dan anggota di lingkungan Polres Semarang Barat menggelar upacara pemberhentian tidak hormat (PTDH) alias pemecatan terhadap Bripda Widya Candra yang bertugas di Bag Ops Polres Semarang Barat.

Alasan utama pemecatan itu lantaran Bripda Widya Chandra dianggap tidak bisa lagi dipertahankan sebagai anggota polisi. Selain itu, telah melakukan sejumlah pelanggaran berat dan mencoreng nama baik Polri. Widya Chandra selama tiga bulan disersi, serta terlibat beberapa kasus penipuan.

Diantaranya menjadi calo penerimaan calon bintara Polri. Seorang korban sempat melapor ke Polresta Semarang Barat, 8 September 2007 lalu, yang mengaku ditipu oknum polisi hingga tekor Rp 97,5 juta. Widya juga pernah melakukan penipuan rental mobil di daerah Semarang Barat hingga rugi Rp 6 juta.

Kasus lainnya, Widya Chandra juga pernah meminta uang Rp 1,6 juta dengan alasan untuk mengurus penangguhan tahanan kepada keluarga salah satu tersangka yang sedang terlilit kasus. Aksi penipuan Widya Chandra tidak hanya dilakukan terhadap warga sipil, sesama anggota Polri pun jug ia lakukan. Namun, untuk kasus dugaan penipuan dan penggelapan belum disidik jajaran Reskrim karena Widya masih buron.

Namun persidangan kode etik profesi telah dilakukan Komisi Sidang Profesi, dan menjatuhkan hukuman penjara selama 27 hari. Selain itu, Widya Chandra juga diberi sanksi penundaan pangkat selama dua periode. Namun, hukuman itu bukannya menjadikan dia jera, tapi sebaliknya justru berbuat tindak pidana dengan melakukan aksi penipuan dan penggelapan.

Berdasarkan keputusan hasil sidang dan merujuk SKEP Kapolda No 213/II/2008, Bripda Widya akhirnya dipecat tidak hormat terhitung per 1 April 2008. Namun, saat dilakukan upacara pemecatan di halaman Mapolres Semarang Barat dipimpin Wakapolresta Kompol Soegiman, Widya tidak bisa dihadirkan karena masih jadi buronan. 

Meski demikian, aparat Reskrim Polres Semarang Barat terus memburu keberadaan Bripda Widya Chandra yang saat ini sudah menjadi warga sipil. Pihak kepolisian akan bertindak tegas, melakukan penyidikan seperti aturan yang berlaku. 

Untuk itu, Polres Semarang Barat berharap kerja sama dengan masyarakat bila mengetahui keberadaan Widya Chandra (sebagaimana dalam foto) supaya melaporkan ke kantor polisi terdekat. (tah)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar