Rabu, 13 Mei 2009

jangan permalukan korps polri


Caption: Ruang tahanan Mapolres Semarang Selatan ini tempat korban SR diperkosa oleh anggota Polisi yang jaga Briptu SP. Foto tio


Polisi Perkosa Tahanan Di Dalam Sel


SEMARANG--- Korp Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali tercoreng oleh ulah oknum anggotanya. Kali ini seorang anggota Polres Semarang Selatan, Briptu SP memperkosa salah seorang tersangka di ruang tahanan tempat dia bertugas. Pelaku memperkosa di dalam tahanan tempat, SR (26) warga Susukan, Ungaran dipenjarakan dalam kasus penganiayaan. Korban kemudian melaporkan kasus perkosaan tersebut, Jumat (7/3) pukul 10.00 kepada atasan pelaku. Begitu mendapatkan laporan Briptu SP anggota Samapta yang mendapatkan tugas di bagian penjagaan itupun dijebloskan ke tahanan. 


Sumber koran ini di Mapolres Semarang Selatan menyebutkan, kasus perkosan tersebut dilakukan pelaku, Jumat (7/3) pukul 03.30. Saat itu pelaku yang mendapatkan jatah jaga markas termasuk tahanan masuk ke dalam sel tempat SR di tahan bersama sejumlah tahan perempuan lainnya. Kebetulan ada 3 orang tahanan perempuan lainnya yang berada satu sel dengan korban. 


"Memang ada kasusnya, tapi jangan minta komentar saya Mas, Kapolres saja," ujar salah seorang perwira di Polres Semarang Selatan yang keberatan namanya disebut dalam koran dengan alasan takut dimarahi atasan.  


Diduga ketika itu pelaku memaksa koran untuk bersetubuh di sel lainnya yang kosong. Korban tidak bisa berbuat banyak karena dipaksa melayani nafsu bejat pelaku. Usai melampiaskan nafsunya pelaku kemudian keluar dan tiduran di ruang jaga tahanan. Ulah pelaku yang memperkosa korban diketahui oleh teman-teman korban di dalam sel hingga akhirnya tercium oleh anggota Polisi lainnya. 


Keesokan paginya sekitar pukul 10.00, korban yang masih nampak syok itu kemudian melaporkan kasus perkosaan tersebut. Polisi langsung menindaklanjuti dengan meminta keterangan terhadap korban dan pelaku. Bahkan saat itu juga pelaku yang tinggal di Perum Bumi Srondol Indah Semarang langsung dijebloskan ke dalam tahanan Mapolres Semarang Selatan. 


Kapolres Semarang Selatan AKBP Imran Yunus keberatan untuk memberikan keterangan terkait kasus tersebut. "Minta keterangan kepada kapolwiltabes saja," ujarnya singkat.  


Ketika mencoba konfirmasi kepada Kapolwiltabes Semarang Kombes Masjhudi, melalui ponselnya diterima oleh istrinya. "Mas, ini HP bapak ketinggalan di rumah, Bapak pergi sama teman tidak tahu kapan pulangnya," ujar seorang wanita yang menyebut sebagai istri dari Masjhudi itu. Kabid Humas Polda Jateng Kombes Syahroni ketika dihubungi juga tidak menjawab. 


Ujar sumber di Mapolres Semarang Selatan mengatakan dalam laporan korban disebutkan pasal yang diterapkan adalah pasal 285 KUHP tentang perkosaan. "Pasalnya perkosaan," ujar seorang polisi sembari menunjukan sebuah berkas kasus tersebut. 


Untuk diketahui SR ditangkap anggota Polres Semarang Selatan, Jumat (25/1) lalu dalam kasus penganiayaan terhadap Asiyah (35). Penganiayaan itu terjadi di rumah kontrakan suaminya di Perum P4A Pudak Payung Semarang. Kebetulan Asiyah dan suaminya sedang dalam proses cerai. Sedangkan suaminya tinggal bersama WIL-nya yaitu SR. Ketika Asiyah datang ke kontakan suaminya untuk meminta uang sekolah anaknya bertemu dengan SR. Saat itulah SR menghajar Asiyah dengan ember cat hingga korban terluka di kepalanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar